Kenali Tindakan Kejahatan Cyber Crime

Kejahatan cyber crime adalah, suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan computer maupun perangkat jaringan, yang biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. Salah satunya dari dampak kejahatan cyber crime yaitu, kebocoran data.

Dimasa pandemi COVID-19 kasus kebocoran akun sangat marak terjadi selama dua tahun lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat setidaknya ada 7 kasus yang mengemuka dan menjadi perhatian publik dari mulai kasus pencurian data pada e-commerce, fintech, asuransi hingga perbankan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Manajemen Risiko Bank Indonesia (BI), Edi Susianto mengatakan, sepanjang tahun ini terjadi peningkatan risiko cyber crime secara nasional. Menurutnya, ada dua sektor yang menempati posisi teratas dari kejahatan siber ini, yaitu sektor pemerintahan dan keuangan yang mengalami serangan cyber crime terbanyak.

Menurut data yang rilis, sektor keuangan menjadi salah satu target utama serangan cyber crime. Ditegaskan oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan Perdagangan dan Pariwisata BSSN, Edit Prima menambahkan, hingga September 2021 terdapat 927 ribu anomali traffic internet. Yang dimana masih banyak yang berupaya mencoba masuk kedalam jaringan internet secara illegal dan perpotensi dalam tindakan pencurian data.

Tenknik yang dilakukan dalam pencurian data dikenal dengan beberapa istilah seperti skimming, phising dan ransomware yang beberapa tahun terakhir populer terjadi di berbagai negara.

“Pada tahun 2021 sektor keuangan cukup signifikan (sebagai) target serangan. Memang dari angka-angka ini ke sektor keuangan 20% itu adalah serangan server lalu 10% nya itu adalah ransomware”. perihal regulasi pemerintah Indonesia masih belum cukup mengantisipasi permasalahan ini. Terhadap regulasi juga memang kita harus akui berbagai kebijakan di Indonesia belum cukup ampuh mengantisipasi meningkatnya cyber crime,

Sekadar informasi, maraknya kasus kebocoran data di Indonesia kembali memunculkan pertanyaan kabar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Berbagai pihak mendesak pemerintah agar segera membahas RUU tersebut lantaran tahun 2021 akan segera usah padahal RUU PDP masuk dalam Prolegnas 2021.


Komentar